Berbagai sarana dan prasarana yang mendukung proses belajar mengajar di SD Negeri 03 Sikampuh
Syarat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar
Untuk mengikuti proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar, calon peserta didik wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Usia calon peserta didik minimal 6 tahun per tanggal 1 Juli pada tahun berjalan.
2. Fotokopi Akte Kelahiran (dibawa juga dokumen asli untuk verifikasi).
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (dibawa juga dokumen asli untuk verifikasi).
4. Pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (latar belakang sesuai ketentuan sekolah).
5. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh sekolah.
6. Melampirkan bukti imunisasi dasar lengkap (jika diperlukan sesuai kebijakan sekolah).
7. Tidak ada tes akademik sebagai syarat masuk, sesuai ketentuan Kemendikbud.